Evaluasi Program

Penilaian atas keterlaksanaan suatu program atau proses yang paling mudah adalah dengan melihat produk atau outputnya, sehingga misalnya untuk institusi pendidikan mutu outputnya adalah pada prestasi belajar lulusan.
Proses belajar mengajar adalah suatu proses interaksi atau komunikasi timbal balik antara dosen dan mahasiswa dalam rangka menyampaikan ide, problem atau pengetahuan dengan usaha mengorganisasi lingkungan dan bahan pengajaran, sehingga menimbulkan terjadinya proses belajar pada diri mahasiswa dan terjadi perubahan tingkah laku baik dalam aspek pengetahuan, keterampilan maupun sikap.

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, untuk melihat keberhasilan suatu program adalah dengan melihat output yang dihasilkan. Dan untuk melihat atau membandingkan output perguruan tinggi dengan standar yang paling mudah adalah dengan melihat Indeks prestasi kumulatif . IPK menunjukkan kualitas kemampuan akademik lulusan dalam aspek pengetahuan, keterampilan maupun sikap.

Di negara-negara yang sudah maju, evaluasi yang efektif dipandang sangat penting. Evaluasi pendidikan biasanya selalu dihubungkan dengan hasil bejalar, namun saat ini konsep evaluasi mempunyai arti yang lebih luas. Evaluasi memberikan pendekatan dalam memberikan informasi yang dapat diandalkan tentang hasil pendidikan, tentang praktek dan programnya. Informasi yang diperoleh dari evaluasi yang dilakukan dapat membantu perbaikan dan pengembangan pendidikan. Dijelaskan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (2003) pasal 36 ayat 1, bahwa pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu kepada standar pendidikan nasional untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sementara pada pasal 36 ayat 2, dijelaskan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik.

Berdasarkan kedua pernyataan diatas, institusi pendidikan dimungkinkan untuk melakukan pengembangan kurikulum tetapi dengan tetap mengacu pada standar pendidikan nasional. Kurikulum adalah gagasan pendidikan yang diekspresikan dalam praktik guna mendapatkan hasil keluaran yang diharapkan dari suatu sistem pengajaran, dan untuk mencapai sasaran serta tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.

Mengingat pentingnya kurikulum dalam pendidikan, kurikulum perlu dirumuskan, dilaksanakan dan dievaluasi dengan baik dan cermat dalam pelaksanaannya, sehingga lulusan dapat memiliki keunggulan komparatif dibidangnya. Institusi pendidikan D-III kebidanan menggunakan kurikulum Depkes RI tahun 2002. Hingga tahun 2007 belum ada tindakan untuk mengevaluasi implementasi dan efektifitas pelaksanaan kurikulum untuk mencapai lulusan yang berkualitas. Evaluasi jelas diperlukan untuk menyediakan informasi bagi pengambil keputusan mengenai keterlaksanaan dan efektifitas program dalam mencapai tujuannya.

Sedangkan di Luar Negeri tindakan untuk Evaluasi atas kurikulum (program) sudah dilakukan dan terus berkembang sejak lama.

Ada beberapa ahli evaluasi program yang dikenal sebagai penemu model evaluasi program, yaitu Stufflebeam, Metfessel, Michael Scriven, Tayler, Stake dan Glaser. Kaufman dan Thomas membedakan model evaluasi menjadi delapan, yaitu:
1) Goal oriented evaluation model, dikembangkan oleh Tyler
2) Goal Free Evaluation Model, dikembangkan oleh Michael Scriven.
3) Formatif Summatif Evaluation Model, dikembangkan oleh Michael Scriven.
4) Countenance Evaluation Model, dikembangkan oleh Stake.
5) Responsive Evaluation Model, dikembangkan oleh Stake.
6) CSE-UCLA Evaluation Model, dikembangkan oleh Alkin.
7) CIPP Evaluation Model, dikembangkan oleh Stufflebeam.
8) Discrepancy Model dikembangkan oleh Provus.


0 Response to "Evaluasi Program"

Posting Komentar

Powered by Blogger